A.
Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara
1. Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara
tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti;
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri
dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil
→ Pancasila Konstitusional → UUD 1945
2. Hakekat
Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara
adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain
hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”.
Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah
bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Di dalam
bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan
menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial
budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
Negara.
3. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan
yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan
Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara
utuh.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
B.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Mengapa
bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai
satu kesatuan yang utuh? Jawaban atas pertanyaan ini merupakan latar belakang
lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi
lahirnya konsepsi wawasan nusantara, antara lain : Aspek historis dan aspek
geografis.
Berdasarkan
sejarah, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang utuh adalah karena 2 (dua) hal, yakni :
a.
Bangsa Indonesia pernah mengalami
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b.
Bangsa Indonesia pernah mengalami
memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
Penjajahan
memang bertujuan memecah bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide
et impera. Dengan politik ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa
yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).
Secara
historis, wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah
eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang
terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan
ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan
Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
Sebagai
bangsa yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor
penghambat untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju
bangsa yang adil dan makmur.
Berdasarkan
keadaan historis itu, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang
visi bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
Untuk
bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat
kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era kebangkitan nasional.
Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu,
yakni :
·
Jaman perintis 1908 (muncul
pergerakan nasional Budi Utomo)
·
Jaman penegas (1928, ikrar sumpah
pemuda)
·
Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan
Indonesia).
Upaya
untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi
terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen
Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi
Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1.
Segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan
tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah
daratan Indonesia.
2.
Lalu-lintas yang damai di perairan
pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/
mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3.
Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia: Deklarasi Djuanda
4.
Segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan
tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah
daratan Indonesia.
5.
Lalu-lintas yang damai di perairan
pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/
mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
6.
Batas laut teritorial adalah 12 mil
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Deklarasi
ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara,
dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi
Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat
pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30
April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan
(Archipelego State).
Dari
segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas antara lain :
1.
Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim
dengan jumlah 17.508 pulau
2.
Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan
2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
3.
Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km
dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
4.
Inonesia terletak di antara dua
samudera dan dua benua (posisi silang)
5.
Indonesia terletak pada garis
Khatulistiwa
6.
Berada pada iklim tropis dengan dua
musim
7.
Indonesia menjadi pertemuan dua
jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
8.
Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat
LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB
9.
Wilayah yang subur dan habitable
(dapat dihuni)
10.
Kaya akan flora, fauna dan sumber
daya alam
11.
Memiliki etnik yang banyak dan
kebudayaan yang beragam
12.
Memiliki jumlah penduduk yang besar,
sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
C.
Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
konsepsi Wawasan Nasional antara lain :
a.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
b.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi
menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
c.
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri
dari :
1.
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
2.
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
D.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara dan berbangsa.