Pages

  • Home
  • Contact
  • Shop
facebook linkedin twitter youtube

it's just about my life

  • A.    Pengertian, Hakekat dan Kedudukan wawasan Nusantara

               1.      Pengertian Wawasan Nusantara
    Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
    Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
    Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
    Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

    Landasan Wawasan Nusantara
    Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945

              2.      Hakekat Wawasan Nusantara
    Pada hakekatnya Wawasan Nusantara adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
    Di dalam bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.

              3.      Kedudukan Wawasan Nusantara
    Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
    Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

    B.     Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
    Mengapa bangsa Indonesia memandang diri dengan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan yang utuh? Jawaban atas pertanyaan ini merupakan latar belakang lahirnya konsepsi Wawasan Nusantara. Faktor-faktor yang melatarbelakangi lahirnya konsepsi wawasan nusantara, antara lain : Aspek historis dan aspek geografis.
    Berdasarkan sejarah, bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang utuh adalah karena 2 (dua) hal, yakni :
    a.       Bangsa Indonesia pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
    b.      Bangsa Indonesia pernah mengalami memiliki wilyah yang terpisah-pisah.
    Penjajahan memang bertujuan memecah bangsa Indonesia yang dikenal dengan politik “Devide et impera. Dengan politik ini sadar atau tidak orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Jadi dari sejarah bangsa Indonesia adalah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain (penjajah).

    Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilkayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayahnya berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisah oleh laut bebas dan bukan merupakan satu kesatuan . Buktinya digunakan ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939.
    Sebagai bangsa yang memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan faktor penghambat untuk mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat menuju bangsa yang adil dan makmur.
    Berdasarkan keadaan historis itu, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa yakni bangsa yang bersatu dalam satu wilayah yang utuh.
    Untuk bisa keluar dari bangsa yang terjajah dan terpecah dibutuhkan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang ditandai dengan era kebangkitan nasional. Perkembangan semangat kebangsaan Indonesia, dibagi dalam 3 (tiga) kurun waktu, yakni :
    ·         Jaman perintis 1908 (muncul pergerakan nasional Budi Utomo)
    ·         Jaman penegas (1928, ikrar sumpah pemuda)
    ·         Jaman pendobrak (1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia).

    Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
    1.      Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
    2.      Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
    3.      Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia: Deklarasi Djuanda
    4.      Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang Iuas/Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
    5.      Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
    6.      Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

    Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
    Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
    1.      Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau
    2.      Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta Km
    3.      Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat 5.110 juta Km
    4.      Inonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua (posisi silang)
    5.      Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa
    6.      Berada pada iklim tropis dengan dua musim
    7.      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik
    8.      Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB
    9.      Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni)
    10.  Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam
    11.  Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang beragam
    12.  Memiliki jumlah penduduk yang besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).

    C.    Unsur-Unsur Konsepsi Wawasan Nusantara
    Unsur-unsur konsepsi Wawasan Nasional antara lain :

          a.       Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

          b.      Isi (Content)
    Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
          c.       Tata laku (Conduct)
    Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
    1.      Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
    2.      Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

    D.    Asas Wawasan Nusantara
    Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
               1.      Kepentingan/Tujuan yang sama
               2.      Keadilan
               3.      Kejujuran
               4.      Solidaritas
               5.      Kerjasama
               6.      Kesetiaan terhadap kesepakatan

    Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
    Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

    Sumber 
    Continue Reading
    Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

    Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

    Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
    1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
    2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
    4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
    5.     Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

    Sumber 


    Beberapa definisi tentang Hak Asasi Manusia

    Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H., mengatakan:
    “Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.”

    Terjemahan dari Unesco Courier, Januari 1968, hanya memberikan rumusan tentang hak asasi manusia dan bukan definisi yang menyatakan bahwa hak (asasi) manusia itu merupakan tuntutan-tuntutan yang berakar dalam kodrat manusia sendiri supaya ia dapat bertindak tanpa paksaan dari luar berdasarkan suatu pilihan bebas dan tanggung jawab bebas pula. Yang dipandang sebagai prinsip ialah bahwa tanpa hak-hak itu tidak dapat diketahui sebagai makhluk-makhluk yang berbakatkan intelek dan kemauan.

    Seperti kita ketahui, hak-hak asasi, ada kewajiban-kewajiban asasi dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak. Dalam masyrakat yang individualistis, ada kecenderungan paksaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

    Landasan Teori

    Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Sejarah perkembangan hak asasi manusia sebenarnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibatnya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia. Untuk lebih jelasnya, marilah kita melihat penjelasan dibawah ini:




    Hak Asasi Manusia di Indonesia

    Berakhirnya Perang Dunia II dan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia oleh Proklamator Bunga Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945: Hak Asasi Manusia sengaja dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

    1.      Pengertian UUD 1945
    Dalam penjelasan tentang UUD 1945 angka 1 disebutkan bahwa:
    “Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis, aturan-aturan yang timbul terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.

    Oleh karena itu, dikenal dua macam hukum dasar yaitu:
    Hukum dasar tertulis, yaitu Undang-undang Dasar
    Hukum dasar yang tiak tertulis, umumnya disebutkan konvensional

    Drs. C. S. T. Kansil SH. Mengartikan arti konstitusi negara atau Undang-undang Dasar ialah peraturan negara dan merupakan batang tubuh suatu negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan-peraturan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Dan ternyata di dunia ini ada 2 macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis (Written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten constitution).

    Hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang merupakan keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945 di Jakarta. Naskah resmi UUD 1945 dikeluarkan dan diumumkan dalam bentuk berita Republik Indonesia tahun ke II No. 07 Tahun 1946 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 1946.

    2.      Kedudukan UUD 1945
    Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    ·         Sebagai hukum dasar yang tertulis
    Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bersifat mengikat, baik pemerintahan dengan lembaga-lembaganya maupun warga negara Indonesia dimana saja serta setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Di samping sebagai hukum dasar, UUD 1945 juga berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, maka UUD 1945 juga lebih terang bila dibandingkan dengan hukum dasar yang tidak tertulis, juga mempunyai sifat lebih kaku dan lebih sulit untuk mengubahnya karena dibuat oleh lembaga negara tertentu dan sengaja untuk diadakan.

    ·         Sebagai sumber hukum
    UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi perundang-undangan organik yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan-peraturan lainnya Keteapan itu berdasarkan Hirarki peraturan perundangan yang diatur dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
    a.       UUD 1945
    b.      TAP MPR
    c.       Undang-undang
    d.      Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
    e.       Peraturan Pemerintah
    f.       Keputusan Pemerintah/Presiden
    g.      Peraturan Daerah

    Dengan demikian setiap produk hukum yang dihasilkan dan dilaksanakan haruslah dilandaskan pada UUD 1945. Konsekuensinya bila ada Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan tertinggi, haruslah dicabut dan tidak boleh diberlakukan.

    ·         Sebagai alat kontrol dan keseimbangan
    Dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga masyarakat agar berjalan pada jalur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan lainnya. Dengan sistem seperti itu diharapkan perilaku kekuasaan negara tidak berjalan sewenang-wenang.

    3.      Bentuk dan sifat HAM dalam UUD 1945
    Pengakuan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945 dapat dilihat dari 3 segi yaitu:
    a.       Sebagai alat kontrol dan keseimbangan yang merupakan salah satu fungsi UUD 1945
    b.      Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
    c.       Pasal-pasal yang secara langsung memuat tentang hak-hak asasi manusia (HAM)

    Dengan adanya sistem kontrol dan keseimbangan dalam sistem pemerintahan di Indonesia, diharapkan para pemegang kekuasaan negara dalam menjalankan tugasnya tidaklah melepaskan diri dari mana aplikasi pelaksanaan hukum lebih sering diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, karena dianggap lebih kuat, dengan sebab adanya keterlilbatan pihak penguasa. Maka dengan undang-undang tersebut masyarakat dapat diatur, dicegah kezaliman-kezalimannya dan diamin oleh HAM-nya, bagi keadilan dan dituntun oleh suatu bangsa. Oleh sebab itu, perlu dibentuk suatu negara yang menjamin HAM, yaitu negara hukum. Negara bisa dikatakan negara hukum, biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
    a.       Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
    b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuasaan apapun juga.
    c.       Legalitan dalam segala artian bentuknya.

    Agar tidak terjadi ketimpangan dalam masyarakat dan pemerintahan yang melaksanakan, maka dalam negara harus tidak boleh terjadi ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak, kewajiban dan tanggung jawab. Yang semua itu adalah merupakan unsur-unsur dari hukum. “Penekanan aspek hak dapat menimbulkan anarkhis, sedang penekanan aspek kewajiban dapat menimbulkan sifat-sifat otoriter, sebalilknya penekanan aspek tanggung jawab dapat menimbulkan gejala komunal”.


    Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang
        Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, direalisasikan dalam bentuk Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999.

    Referensi: Drs. H. Djumhardjinis, MM, Bc.HK. 2012. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (Suplemen Materi Perkuliahan). Jakarta
    Continue Reading
    Newer
    Stories
    Older
    Stories
    Ratna Pertiwi

    Follow Me

    • facebook
    • twitter
    • bloglovin
    • youtube
    • pinterest
    • instagram

    Archive

    • ►  2022 (3)
      • May (3)
    • ►  2020 (1)
      • January (1)
    • ►  2019 (1)
      • December (1)
    • ►  2017 (1)
      • October (1)
    • ►  2016 (3)
      • May (1)
      • April (2)
    • ►  2015 (2)
      • April (1)
      • March (1)
    • ▼  2014 (30)
      • December (14)
      • November (2)
      • October (3)
      • September (1)
      • August (1)
      • July (1)
      • June (2)
      • April (2)
      • March (3)
      • January (1)
    • ►  2013 (19)
      • December (5)
      • November (1)
      • October (1)
      • September (1)
      • August (1)
      • June (2)
      • May (1)
      • April (2)
      • March (2)
      • January (3)
    • ►  2012 (14)
      • November (8)
      • October (6)
    • ►  2011 (8)
      • November (2)
      • August (1)
      • July (4)
      • March (1)

    Labels

    softskill LEARN IBD LIVE G700 SMANSA♥ abstract HOPE Indonesia SEF just trying my cat

    Most Popular

    • Contoh Soal Subject Verb Agreement
    • 5 Ways to Stop Demotivating Your People

    Created with by BeautyTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates

    Back to top