Ajaran Dasar, Unsur Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara
Wednesday, April 16, 2014
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasional baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahan dan keamanannya, bangsa Indonesia selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, pengertian
yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan Idiil: Pancasila
Sebagai ideologi dan dasar negara yang telah diakui dan
terumuskan dalam UUD 1945, pada hakikatnya Pancasila mencerminkan nilai
keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan
nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa
Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa
Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan
Reoublik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang
Pencita baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan
potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa dan negara Indonesia
dalam pergaulan antarbangsa.
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan
nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan
merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan
menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan Nusantara
pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan
dalam kondisi nyata Indonesia.
3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia
menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan
segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya
berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional
dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan
konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara
terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:
1.
Wadah (Contour)
2.
Isi (Content)
Isi adalah bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
3.
Tata Laku (Conduct)
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Jika diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggarnya yang
berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya,
sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis,
arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
1.
Kedudukan
a. Wawasan Nusantara
sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan
kehidupan nasional.
b. Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1) Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2) Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3) Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4) Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5) GBHN sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional,
berkedudukan sebagai landasan opersional.
Hierarki paradigma nasional dapat digambarkan seperti di
bawah ini:
2.
Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia
agar selalu bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan
program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan
keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan
Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan
Nasional.
Sumber Referensi :
LEMHANNAS. 2001, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama.
0 comment