Pages

  • Home
  • Contact
  • Shop
facebook linkedin twitter youtube

it's just about my life

  • Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

    Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

    Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
    1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
    2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
    3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
    4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
    5.     Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

    Sumber 


    Beberapa definisi tentang Hak Asasi Manusia

    Menurut Prof. Darji Darmodiharjo, S.H., mengatakan:
    “Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.”

    Terjemahan dari Unesco Courier, Januari 1968, hanya memberikan rumusan tentang hak asasi manusia dan bukan definisi yang menyatakan bahwa hak (asasi) manusia itu merupakan tuntutan-tuntutan yang berakar dalam kodrat manusia sendiri supaya ia dapat bertindak tanpa paksaan dari luar berdasarkan suatu pilihan bebas dan tanggung jawab bebas pula. Yang dipandang sebagai prinsip ialah bahwa tanpa hak-hak itu tidak dapat diketahui sebagai makhluk-makhluk yang berbakatkan intelek dan kemauan.

    Seperti kita ketahui, hak-hak asasi, ada kewajiban-kewajiban asasi dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak. Dalam masyrakat yang individualistis, ada kecenderungan paksaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak, karena penuntutan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

    Landasan Teori

    Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

    Sejarah perkembangan hak asasi manusia sebenarnya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibatnya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelaliman (tirani) yang hampir melanda seluruh umat manusia. Untuk lebih jelasnya, marilah kita melihat penjelasan dibawah ini:




    Hak Asasi Manusia di Indonesia

    Berakhirnya Perang Dunia II dan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia oleh Proklamator Bunga Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945: Hak Asasi Manusia sengaja dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

    1.      Pengertian UUD 1945
    Dalam penjelasan tentang UUD 1945 angka 1 disebutkan bahwa:
    “Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar tidak tertulis, aturan-aturan yang timbul terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.

    Oleh karena itu, dikenal dua macam hukum dasar yaitu:
    Hukum dasar tertulis, yaitu Undang-undang Dasar
    Hukum dasar yang tiak tertulis, umumnya disebutkan konvensional

    Drs. C. S. T. Kansil SH. Mengartikan arti konstitusi negara atau Undang-undang Dasar ialah peraturan negara dan merupakan batang tubuh suatu negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan-peraturan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu. Dan ternyata di dunia ini ada 2 macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis (Written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten constitution).

    Hukum dasar tertulis yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang merupakan keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945 di Jakarta. Naskah resmi UUD 1945 dikeluarkan dan diumumkan dalam bentuk berita Republik Indonesia tahun ke II No. 07 Tahun 1946 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 1946.

    2.      Kedudukan UUD 1945
    Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
    ·         Sebagai hukum dasar yang tertulis
    Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bersifat mengikat, baik pemerintahan dengan lembaga-lembaganya maupun warga negara Indonesia dimana saja serta setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Di samping sebagai hukum dasar, UUD 1945 juga berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, maka UUD 1945 juga lebih terang bila dibandingkan dengan hukum dasar yang tidak tertulis, juga mempunyai sifat lebih kaku dan lebih sulit untuk mengubahnya karena dibuat oleh lembaga negara tertentu dan sengaja untuk diadakan.

    ·         Sebagai sumber hukum
    UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi perundang-undangan organik yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan-peraturan lainnya Keteapan itu berdasarkan Hirarki peraturan perundangan yang diatur dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
    a.       UUD 1945
    b.      TAP MPR
    c.       Undang-undang
    d.      Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU (PERPU)
    e.       Peraturan Pemerintah
    f.       Keputusan Pemerintah/Presiden
    g.      Peraturan Daerah

    Dengan demikian setiap produk hukum yang dihasilkan dan dilaksanakan haruslah dilandaskan pada UUD 1945. Konsekuensinya bila ada Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan tertinggi, haruslah dicabut dan tidak boleh diberlakukan.

    ·         Sebagai alat kontrol dan keseimbangan
    Dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol dan keseimbangan antara lembaga-lembaga negara maupun lembaga-lembaga masyarakat agar berjalan pada jalur yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan peraturan lainnya. Dengan sistem seperti itu diharapkan perilaku kekuasaan negara tidak berjalan sewenang-wenang.

    3.      Bentuk dan sifat HAM dalam UUD 1945
    Pengakuan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945 dapat dilihat dari 3 segi yaitu:
    a.       Sebagai alat kontrol dan keseimbangan yang merupakan salah satu fungsi UUD 1945
    b.      Nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
    c.       Pasal-pasal yang secara langsung memuat tentang hak-hak asasi manusia (HAM)

    Dengan adanya sistem kontrol dan keseimbangan dalam sistem pemerintahan di Indonesia, diharapkan para pemegang kekuasaan negara dalam menjalankan tugasnya tidaklah melepaskan diri dari mana aplikasi pelaksanaan hukum lebih sering diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, karena dianggap lebih kuat, dengan sebab adanya keterlilbatan pihak penguasa. Maka dengan undang-undang tersebut masyarakat dapat diatur, dicegah kezaliman-kezalimannya dan diamin oleh HAM-nya, bagi keadilan dan dituntun oleh suatu bangsa. Oleh sebab itu, perlu dibentuk suatu negara yang menjamin HAM, yaitu negara hukum. Negara bisa dikatakan negara hukum, biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
    a.       Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
    b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuasaan apapun juga.
    c.       Legalitan dalam segala artian bentuknya.

    Agar tidak terjadi ketimpangan dalam masyarakat dan pemerintahan yang melaksanakan, maka dalam negara harus tidak boleh terjadi ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak, kewajiban dan tanggung jawab. Yang semua itu adalah merupakan unsur-unsur dari hukum. “Penekanan aspek hak dapat menimbulkan anarkhis, sedang penekanan aspek kewajiban dapat menimbulkan sifat-sifat otoriter, sebalilknya penekanan aspek tanggung jawab dapat menimbulkan gejala komunal”.


    Hak Asasi Manusia dalam Undang-undang
        Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, direalisasikan dalam bentuk Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999.

    Referensi: Drs. H. Djumhardjinis, MM, Bc.HK. 2012. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (Suplemen Materi Perkuliahan). Jakarta
    Continue Reading
    Pengertian Demokrasi
    Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

    Budaya Demokrasi
    Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.

    Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat. Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi. Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.

    Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

    Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
    Kelebihan
    + Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
    + Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
    + Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
    + Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
    + Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.

    Kekurangan
    - Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
    - Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
    - Massa dapat memengaruhi orang

    Pendidikan Demokrasi
    Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)

    Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)


    Jenis-jenis Demokrasi
    ·         Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat:
    1. Demokrasi Langsung
    Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.

    2. Demokrasi Tidak Langsung
    Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

    ·         Dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian:
    1. Demokrasi Material
    2. Demokrasi Formal
    3. Demokrasi Campuran

    ·         Dilihat dari prinsip ideologi
    1. Demokrasi Rakyat
    Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme. 

    2. Demokrasi Konstitusional
    Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
    Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

    ·         Dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara:
    1. Demokrasi Sistem Parlementer
    Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
    1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
    2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
    3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
    4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
    5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
    6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi

    Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
    1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
    2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
    3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
    4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.

    2. Demokrasi Sistem Presidensial

    Sejarah Demokrasi
    Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

    Perkembangan Demokrasi di Indonesia
    Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
    Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
    Sumber 

    KONSEP DEMOKRASI

    Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara yang merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari, oleh, dan untuk rakyat .

    Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

    Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
    Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

    DEMOKRASI

    Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).

    Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

    Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
    1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
    2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
    3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

    Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
    Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
    1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
    2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

    (SUMBER: PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.)
    Sumber 
    Continue Reading

    Continue Reading
    Newer
    Stories
    Older
    Stories
    Ratna Pertiwi

    Follow Me

    • facebook
    • twitter
    • bloglovin
    • youtube
    • pinterest
    • instagram

    Archive

    • ▼  2022 (3)
      • May (3)
    • ►  2020 (1)
      • January (1)
    • ►  2019 (1)
      • December (1)
    • ►  2017 (1)
      • October (1)
    • ►  2016 (3)
      • May (1)
      • April (2)
    • ►  2015 (2)
      • April (1)
      • March (1)
    • ►  2014 (30)
      • December (14)
      • November (2)
      • October (3)
      • September (1)
      • August (1)
      • July (1)
      • June (2)
      • April (2)
      • March (3)
      • January (1)
    • ►  2013 (19)
      • December (5)
      • November (1)
      • October (1)
      • September (1)
      • August (1)
      • June (2)
      • May (1)
      • April (2)
      • March (2)
      • January (3)
    • ►  2012 (14)
      • November (8)
      • October (6)
    • ►  2011 (8)
      • November (2)
      • August (1)
      • July (4)
      • March (1)

    Labels

    softskill LEARN IBD LIVE G700 SMANSA♥ abstract HOPE Indonesia SEF just trying my cat

    Most Popular

    • Contoh Soal Subject Verb Agreement
    • Ajaran Dasar, Unsur Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara

    Created with by BeautyTemplates | Distributed By Gooyaabi Templates

    Back to top